"Yang warga negara Pakistan namanya Sakih di Surabaya, yang WNI Khairudin. Mereka ditangkap pada 2 Desember lalu," ujar Kanit III Human Traficking and People Smugling Direktorat I Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Widjaya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2008).
Menurut Widjaya, Sakih dan Khairudin selama 2008 sudah 2 kali menyelundupkan manusia ke Australia. 12 Manusia berhasil dibawa ke Australia. Namun pada 26 September 2008, 26 manusia tidak berhasil dibawa dan berhasil digagalkan di Dompu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sakih dan Khairudin mengelak dengan mengatakan mereka adalah turis bila ditanya oleh petugas imigrasi. "Mereka terorganisir dan tujuan mereka adalah Christmas Island," katanya.
Pelaku, lanjut Widjaya terancam UU Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Tapi bisa juga pakai UU yang lain karena UU People Smugling belum ada," ujar Widjaya.
(nik/)











































