"Terkait dengan penyidikan kasus Sisminbakum, BPKP akan membantu Kejaksaan Agung secara penuh, khususnya terkait dengan kasus penerimaan access fee termasuk
pendistribusiannya," kata Kepala BPKP Didi Widayadi dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (5/12/2008).
Dijelaskan Didi, BPKP akan menghitung besarnya jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus Sisminbakum. Selain itu, BPKP melakukan audit investigasi tentang kelayakan dan akuntabilitas hasil penerimaan access fee Sisminbakum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audit tersebut, lanjut Didi sebenarnya juga dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. BPKP berharap jangan sampai negara dirugikan dan bahkan bila perlu Sisminbakum diambilalih oleh negara.
"Untuk mengantisipasi dampak krisis finansial global dan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, BPKP akan memilah dan tidak mencampuradukan antara aspek legal
dengan operasional pengelolaan Sisminbakum di masa yang akan datang, sehingga pengelolaan Sisminbakum akan menjadi lebih akuntabel," pungkas Didi.
Dugaan korupsi Sisminbakum bermula pada 2001. Saat itu Dirjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM (kini Depkum HAM) menerapkan pelayanan permohonan dan perubahan nama perusahaan melalui website www.sisminbakum.com.
Namun, dana yang masuk dari proyek tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). SRD merupakan penyedia jasa Sisminbakum. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.
Kejagung menetapkan Romli Atmasasmita yang pada waktu dimulainya proyek itu menjabat Dirjen AHU sebagai tersangka. Dua pejabat pengganti Romli, yakni yakni Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga juga bernasib sama.
Kejagung juga sudah memeriksa mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin. (irw/iy)











































