"Selama ini, ketua umum berkata DPP Golkar akan netral terhadap kedua pasangan karena keduanya tokoh terbaik dari Jawa Timur," kata Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso.
Hal ini disampaikan Priyo dalam Dialektika Demokrasi bertajuk 'Pilkada Ulang Paska Putusan MK, Melanggar UU atau Tidak' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kita memutus tergantung tanggal mainnya, saya tidak tahu," cetus dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil gugatan sengketa pilkada Jawa Timur (Jatim). Hasilnya KPUD Jatim harus melakukan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta perhitungan ulang di Kabupaten Pamekasan.
Pemungutan ulang di Sampang dan Bangkalan diberi waktu paling lambat dilakukan 60 hari setelah putusan. Sementara batas penghitungan ulang di Pamekasan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. (lrn/aan)










































