"Ya barang bukti. Bukti-buktinya, pembuktiannya, pengeluaran-pengeluaran uang itu kemana. Dicek satu-satu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat
(5/12/2008).
Hal itu, menurut Marwan, untuk mengetahui kemana aliran dana itu digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai estimasi kerugian atas pemeriksaan kasus tersebut di China, Marwan mengaku, pihaknya masih menunggu hasil audit dari tim BPKP yang juga memberangkatkan tim nya ke China.
"Belum, nanti dari tim BPKP, mereka kan ikut nanti setelah di audit dari tim BPKP," imbuhnya.
Ditambahkan Marwan, di China tim kejagung juga telah memeriksa staff-staff di Kedubes RI di China yang mengetahui perihal pelaksanaan biaya kawat.
"Seperti bendaharanya, administrasi keuangan, serta yang melakukan administrasi untuk pungutan itu dan segala macam diperiksa di sana sebagai saksi," tukasnya.
Kasus biaya kawat merupakan pungutan yang dikenakan kepada pemohon visa. Pada Oktober 2000 hingga akhir Mei 2004, kedutaan RI di China memungut biaya kawat yang totalnya mencapai US$ 9.613 atau 10 juta yuan.
Biaya ini dikenakan bagi setiap pemohon visa, paspor dan surat perjalanan laksana paspor. Dua bekas duta besar menjadi tersangka kasus ini. (nov/irw)











































