"Data di kita sudah (final), tapi untuk memastikannya kita minta penelitian di daerah masing-masing. Nah itu belum diterima sampai sekarang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (5/12/2008).
Mengenai hari pelaksanaan eksekusi, Ritonga mengatakan, "Untuk praktisnya kita usahakan sama (harinya)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa diterapkan nanti," ujarnya.
Menurut Ritonga, tahun ini sudah ada sebanyak 14 terpidana mati yang dieksekusi.
Denis merupakan terpidana kasus narkoba asal Nigeria yang menggunakan paspor Malawi saat datang ke Indonesia. Denis diputus PN Tanggerang pada September 2001 karena menyelundupkan heroin sebanyak 1 kilogram. Sedangkan Jurit adalah terpidana kasus pembunuhan atas Soleh bin Zaidan di Banyuasin pada Mei 1997. (nov/irw)











































