Jampidum: Data Kedua terpidana Mati sudah Final

Jampidum: Data Kedua terpidana Mati sudah Final

- detikNews
Jumat, 05 Des 2008 15:56 WIB
Jakarta - Terkait pelaksanaan eksekusi dua terpidana mati, yakni Jurit bin Abdullah dan Namaona Denis, Kejagung menyatakan data keduanya sudah final. Meski begitu belum ada kepastian kapan eksekusi dilaksanakan.

"Data di kita sudah (final), tapi untuk memastikannya kita minta penelitian di daerah masing-masing. Nah itu belum diterima sampai sekarang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (5/12/2008).

Mengenai hari pelaksanaan eksekusi, Ritonga mengatakan, "Untuk praktisnya kita usahakan sama (harinya)," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritonga juga menjelaskan untuk penerapan model baru dalam pelaksanaan eksekusi, yaitu dilaksanakan di daerah tempat Pengadilan pertama kali putusan terhadap terpidana mati ditetapkan nanti bisa diterapkan.

"Bisa diterapkan nanti," ujarnya.

Menurut Ritonga, tahun ini sudah ada sebanyak 14 terpidana mati yang dieksekusi.

Denis merupakan terpidana kasus narkoba asal Nigeria yang menggunakan paspor Malawi saat datang ke Indonesia. Denis diputus PN Tanggerang pada September 2001 karena menyelundupkan heroin sebanyak 1 kilogram. Sedangkan Jurit adalah terpidana kasus pembunuhan atas Soleh bin Zaidan di Banyuasin pada Mei 1997. (nov/irw)


Berita Terkait