"Ketiga tersangka itu adalah Nasrun, Mansyur dan Nurah Harun," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nata Prawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2008).
Ketiga tersangka itu akan dijerat UU no 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan ancaman 6 tahun penjara. "Selain itu mereka juga akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan," kata Abubakar.
Dalam menjaring korbannya, pelaku menggunakan nama pribadi bukan dengan biro perjalanan. Mereka menawarkan pada korban yang ingin pergi haji untuk mentransfer uang ke rekeningnya. Kemudian masing-masing jamaah disuruh membuat paspor hijau. Padahal seharusnya untuk berangkat haji menggunakan paspor coklat. (nal/nrl)











































