"Ada isu yang berkembang sepertinya RDG 22 Juli itu berdiri sendiri, padahal tidak," kata pengacara Maman Soemantri, Syafardi di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (5/12/2008).
Menurutnya, seluruh RDG yang membahas tentang kucuran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar merupakan sebuah rangkaian yang berkesinambungan. "Oleh karena itu kami melakukan perbaikan BAP tadi," jelas Syafardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam RDG 22 Juli kan Pak Anwar juga hadir," kata Syafardi.
Maman Soemantri dan 3 mantan deputi gubernur BI lainnya yakni, Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin dan Bun Bunan EJ Hutapea sudah ditahan KPK sejak 27 November lalu. Mereka diduga ikut bertanggungjawab atas adanya aliran dana sebesar Rp 100 miliar dari BI untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan anggota Komisi Keuangan Perbankan DPR periode 1999-2004.
(mad/irw)











































