"Saat ditangkap pagi ini, dia tanpa perlawanan. Dia pulang ke kontrakannya guna mengambil gaji," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Udik Tanang di Mapolsek Jagakarsa Jl Timbul, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2008).
Pembunuh sadis ini pun kini harus meringkuk di hotel prodeo. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelaki berbadan kecil, berambut pendek dan berjenggot tipis ini terus menunduk dan menangis tanpa henti. Dengan mengenakan baju tahanan Polsek Jagakarsa, tangan Bandi pun diborgol ke belakang.
Pembunuhan ini terbilang sadis. Setelah berhasil menghabisi nyawa ayahnya, pelaku memutilasi kaki korban guna memudahkan pembuangan mayat. Bandi berusaha memasukan tubuh ayahnya ke karung dan membungkusnya. Namun usaha itu gagal. Pelaku takut dan akhirnya kabur. (asp/gus)











































