"Ndak..ndak. Tindakan ke dalam selesai," kata BHD di kantornya Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/12/2008).
BHD mengatakan, setelah Idul Adha hasil pemeriksaan propam terhadap 15 penyidik yang menangani kasus Kemat Cs akan selesai. Saat itu pula, Polri akan mengumumkan kepada publik tindakan apa yang akan dilakukan Polri terhadap mantan kapolres dan penyidik kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut BHD, penindakan terhadap 15 polisi yang menangani kasus Kemat akan dilihat dari tataran pangkatnya. Otoritas ada di Kapolda Jatim kecuali mantan Kapolres Jombang.
"Setelah propam menilai secara teknis etika profesi clear, semua kami akan tindak," tegas mantan Kapolda Sumut ini.
Sidang profesi kapan Pak?
"Nanti yang menyelenggarakan Jatim," jawabnya.
Imam Hambali alias Kemat, David Eko Priyanto, dan Maman Sugianto dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Asrori di kebun tebu. Kemat sudah divonis penjara selama 17 tahun dan David 12 tahun penjara. Sedangkan persidangan Maman distop.
Kasus ini terungkap saat pembunuh berantai Very Idham Henyansyah alias Ryan mengaku telah membunuh Asrori. Sejumlah bantahan demi bantahan dikeluarkan Polri. Akhirnya mayat di kebun tebu itu diketahui bernama Fauzin. Pelaku pembunuh Fauzin lalu tertangkap. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan PK dan membebaskan korban salah tangkap tersebut. (gus/iy)











































