"Nanti jam 1 kita datang lagi," kata kuasa hukum ahli waris Andi Yohanes kepada detikcom melalui telepon, Jumat (5/12/2008).
Sebelumnya, para ahli waris sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan. Kini lahan tersebut telah ditetapkan pengadilan berada dalam 'status quo' (tidak ada yang berhak-red).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di lokasi, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2008) tampak satu mobil polisi parkir tepat di seberang apartemen. Ada 3 orang petugas sudah berjaga-jaga sejak pukul 10.30 WIB.
Terpampang jelas tiga buah papan pengumuman yang bertuliskan
'Apartemen Senopati berada dalam keadaan status quo berdasarkan penetapan pengadilan dan putusan PN Jaksel'. (ape/nwk)










































