"Dari segi penderitaan yang dialami, kalau dipenjara penderitaan moril dan meteriil berapa. Harusnya dia bisa bekerja jadi tidak bisa. Kewajiban moralnya harus ganti rugi secara materi," kata anggota DPR Komisi I Yusron Ihza Mahendra kepada detikcom, Jumat (5/12/2008).
Menurut Yusron, tidak hanya membayar ganti rugi, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan harus memberikan pernyataan kepada media massa untuk merehabilitasi nama baik ketiga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusron mengatakan, pengacara korban bisa menghitung-hitung berapa besar jumlah kerugian yang diderita Kemat Cs. Kemat Cs melalui pengacara bisa mengajukan gugatan pidana dan perdata.
"Mungkin bisa dihitung pengacaranya. Ini moril dia. Itu bisa dihitung. Yang bayar institusinya, lembaganya. Ada UU," imbuh politisi PBB ini.
Gugatan pidana dan perdata ini perlu dilakukan sebagai pembelajaran bagi Polri, Kejaksaan, dan pengadilan agar tidak teledor dalam bekerja untuk ke depannya. "Ini sesuatu yang harus diperhatikan," tegasnya. (gus/iy)











































