"Kapolda Jatim memang waktu itu sudah meminta maaf kepada pihak keluarga. Tetapi secara moral Kapolri seharusnya minta maaf kepada 3 orang itu. Dengan jiwa besar harus minta maaf karena bawahannya melakukan kesalahan," ujar Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada detikcom, Jumat (5/12/2008).
Neta mengatakan, ketiga korban bisa melakukan gugatan pidana dan perdata terhadap polisi. Secara perdata korban meminta ganti rugi atas kemerdekaan mereka sudah dirampas. Potensi ekonomi mereka untuk bekerja jadi hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Neta, korban melalui pengacaranya bisa melakukan gugatan karena penting sebagai pembelajaran bagi kepolisian. Polisi bisa lebih profesional dan tidak asal dalam bekerja.
"Ada efek pendidikannya. Terlepas dari pengadilan nanti memenangkan atau tidak. Karena ini sudah pelanggaran HAM," imbuhnya.
Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada institusi Polri. Secara materi yang akan mengganti rugi adalah institusi yang bertanggung jawab atas anggotanya yang berbuat kesalahan.
Imam Hambali alias Kemat, David Eko Priyanto, dan Maman Sugianto dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Asrori di kebun tebu. Kemat sudah divonis penjara selama 17 tahun dan David 12 tahun penjara. Sedangkan persidangan Maman distop.
Kasus ini terungkap saat pembunuh berantai Very Idham Henyansyah alias Ryan mengaku telah membunuh Asrori. Sejumlah bantahan demi bantahan dikeluarkan Polri. Akhirnya mayat di kebun tebu itu diketahui bernama Fauzin. Pelaku pembunuh Fauzin lalu tertangkap. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan PK dan membebaskan korban salah tangkap tersebut (gus/iy)











































