"Hari itu juga Senin (1/12/2008) JPU menyatakan banding," ujar humas PN Depok Agung Sulistyo kepada detikcom, Jumat (5/12/2008).
JPU mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan kepada terdakwa Novel Andrias. Putusan ini dirasa kurang adil karena diduga Novel mengetahui ponsel Nokia N70 yang diberikan oleh kekasihnya, Ryan, hasil dari kejahatan. Sebelumnya jaksa menuntut Novel 4 tahun penjara.
Permohonan banding diserahkan langsung oleh ketua JPU, Budi Hartawan Panjaitan, ke Panitera Muda Pidana PN Depok. Surat permohonan banding bernomor 863/PID.B/2008/PN DPK.
"Yang mengajukan banding ketua JPU Budi H Panjaitan. Akta bandingnya Nomor 29/AKTA.Pid/2008/PN.Dpk," tandas Agung. (did/nrl)











































