Jaksa Kekasih Ryan Ajukan Banding

Jaksa Kekasih Ryan Ajukan Banding

- detikNews
Jumat, 05 Des 2008 09:21 WIB
Jaksa Kekasih Ryan Ajukan Banding
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penadahan dengan terdakwa Novel Andrias yang juga kekasih Very Idham Henyansyah alias Ryan, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Depok (PN Depok).

"Hari itu juga Senin (1/12/2008) JPU menyatakan banding," ujar humas PN Depok Agung Sulistyo kepada detikcom, Jumat (5/12/2008).

JPU mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan kepada terdakwa Novel Andrias. Putusan ini dirasa kurang adil karena diduga Novel mengetahui ponsel Nokia N70 yang diberikan oleh kekasihnya, Ryan, hasil dari kejahatan. Sebelumnya jaksa menuntut Novel 4 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan banding diserahkan langsung oleh ketua JPU, Budi Hartawan Panjaitan, ke Panitera Muda Pidana PN Depok. Surat permohonan banding bernomor 863/PID.B/2008/PN DPK.

"Yang mengajukan banding ketua JPU Budi H Panjaitan. Akta bandingnya Nomor 29/AKTA.Pid/2008/PN.Dpk," tandas Agung. (did/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads