Wanita yang mengaku masih kerap diteror ini menuturkan saat pertemuan MRP dan perwakilan Departemen Luar Negeri (Deplu) serta wartawan di Jayapura,Papua, Kamis (4/12/2008).
"Apa yang kami lakukan, bila sedikit berbeda akan dianggap menentang," lanjutnya.
Otonomi khusus (Otsus), memang tengah menjadi topik yang hangat. Sejak 7 tahun diberlakukan, perubahan yang mendorong pada kesejahteraan rakyat Papua belum terasa.
Tak heran bila, ada masyarakat merasa tidak puas dan menyuarakannya. Misalnya saja menyangkut pendidikan dan kesehatan masyarakat. Dana 30 persen bagi warga Papua, dari alokasi Otsus sekitar Rp 6 triliun belum menyentuh warga, yang umumnya berada di desa-desa.
"Jadikan kami sahabat, kami hanya menuntut hak sebagai warga Papua," jelasnya. Dia berkisah ini kala permintaannya beraudiensi dengan Menko Polhukam tak kunjung mendapat respons.
Padahal, mewakili perempuan Papua dirinya ingin menjelaskan persoalan dan kendala Otsus.
Sedang Ketua MRP Agus Alue Alea menjelaskan lebih lanjut,selama ini Otsus, sulit untuk dikatakan sebagai solusi.
"Uang Otsus jalan, tapi uang ke masyarakat tidak jalan. Uang yang besar habis di birokrasi. Mekanisme belum jalan," tambahnya.
Lalu apa kemudian? Selama ini terjadi tarik menarik dan tumpang tindih antara Otsus dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, atau lebih yang disebut sebagai kepentingan.
"Banyak pasal yang tidak relevan, UU Otsus harus direvisi. Pasal-pasal yang menggantung hanya akan dimanfaatkan sesuai kepantingan politik," jelas M Abud Musa'ad, yang juga pengajar di Universitas Cendrawasih.
UU Otsus di Papua diberlakukan sejak 2001. Melalui peraturan ini, provinsi di ujung timur Indonesia ini berhak mengatur pemerintahannya sendiri, kecuali dalam 5 hal antara lain yakni hubungan luar negeri, peradilan, mata uang dan lainnya. (ndr/rdf)











































