UU Pengadilan Tipikor Harus Selesai 19 Desember

UU Pengadilan Tipikor Harus Selesai 19 Desember

- detikNews
Kamis, 04 Des 2008 19:32 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendatangi kantor MK. ICW menuntut agar MK mendesak DPR untuk segera merampungkan Undang-undang Pengadilan Tipikor. Namun MK merasa hal tersbut bukan kewenangan lembaga pengawal konstitusi ini.

"Mengenai kedatangan ICW tadi, itu diluar bidang kami, hal itu berada di luar bidang masing-masing, kita tidak boleh membicarakan itu", ungkap Ketua MK dalam konferensi pers usai rapat konsultasi komisi III DPR kepada MK di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).

Mahfud menjelaskan MK telah membuat keputusan. Paling lambat undang undang itu sudah disahkan pada 19 Desember 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjahitan yang berada di sebelah Mahfud menanggapi bahwa mengenai penyelesaian undang-undang pengadilan tipikor sedang dalam penggarapan oleh DPR.

Trimedya optimis undang-undang tersebut akan selesai sebelum deadline.

"Kalau tahun ini tidak mungkin, tapi kalau deadline saya pikir sudah jadi", ungkap Trimedya, yang mengenakan setelan jas coklat.

Ia menjelaskan anggota DPR akan disibukan dengan masalah pemilu tahun depan.

"Saya kira anggota DPR sekarang hanya fisiknya yang ada di Jakarta, hatinya sudah di daerah pemilihanya masing-masing, sedang sibuk dengan sosialisasi dan sebagainya", tambahnya.

(rdf/rdf)


Berita Terkait