negara merugi. Karena minol illegal, cukai yang sedianya masuk ke kantong negara pun menguap. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah akan melakukan razia minuman beralkohol illegal.
"Ya kami akan razia, nanti saya undang. Nanti saya beritahu," ujar Pelaksana Harian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DKI Jakarta, Supeno di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (4/12/2008).
Supeno menjelaskan bahwa perderaran minol illegal di pasaran jumlahnya hampir menyamai jumlah minol legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkannya, garis kebijakan pemerintah selama ini adalah menyediakan minol bagi WNA dan memperketat perederaran minol di kalangan WNI sehingga ia amat menyayangkan bilamana jika minol illegal itu beredar di kalangan WNI.
"Kita kan hidup di negara tropis, jadi nggak perlu minum-minum begitu. Pemerintah bukannya membiarkan bertumbuh kembang sebanyak mungkin, tapi memperketat minol di Indonesia. Tetapi tidak boleh merugikan turis-turis yang kita undang kesini yang memerlukan itu," urainya.
Lantas, berapa angka konsumsi minol di masyarakat?
"Kalau angka saya nggak tahu persis. Tapi kalau WNA hampir semuanya. Nah permasalahannya WNI juga minum," tandasnya.
Supeno menegaskan, razia yang akan dilakukan jajarannya bertujuan untuk
mengetahui mana minol legal dan mana yang ilegal. Ancaman bagi pengedar minol ilegal adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Lalu berapa jumlah kerugian negara?
"Saya tidak tahu angka pastinya, tapi perkiraan saya bisa mencapai 1,5 triliun," imbuhnya.
(alf/rdf)










































