"Dia dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Maksimal ancaman penjaranya 4 tahun," ujar Wakil Kepala Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Kombes Bachtiar Tambunan, kepada wartawan, Kamis (4/12/2008).
Menurut Bachtiar, dalam menjaring korbannya pelaku menggunakan nama pribadi bukan dengan biro perjalanan. Dia menawarkan pada korban yang ingin pergi haji untuk mentransfer uang ke rekeningnya.
"Kemudian masing-masing disuruh membuat paspor hijau . Padahal seharusnya paspor coklat," jelas Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, saat ini status rekening pelaku sudah diblokir. Dan saat ini pelaku yang diamankan baru satu.
"Baru Nurah Harun saja, tapi masih bisa berkembang," tandas Bachtiar.
Sebelumnya diberitakan 7 calon jamaah haji asal ternate dan 58 asal Makassar telah ditipu oleh tiga orang yang berasal dari biro haji di Makasar. Namun saat ini baru satu yang telah diamankan dan masih berstatus terlapor karena belum sampai waktu 1x24 jam untuk menetapkan seseorang bisa menjadi tersangka atau tidak.
(ddt/rdf)











































