Demikian salah satu isi Konfensi Anti Bom Curah (CCM) yang ditandatangani negara-negara pihak di Oslo pada Rabu (3/12/2008), seperti disampaikan Korfungsi Pensosbud KBRI Oslo Febby Fahrani kepada detikcom seusai penandatanganan.
Disebutkan, bahwa Konvensi Anti Bom Curah tersebut mencakup baik aspek kemanusiaan maupun aspek perlucutan senjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Proses perumusan Konvensi Bom Curah dimulai sejak konferensi internasional di Oslo pada Februari 2007 dan dilanjutkan pembahasannya pada beberapa konferensi internasional lainnya di Lima (Peru, Mei 2007), Wina (Austria, September 2007), dan Wellington (New Zealand, Februari 2008).
Konvensi Bom Curah pada akhirnya dapat disepakati melalui perundingan pada Konferensi Diplomatik di Dublin, Irlandia, 19-30 Mei 2008 yang dihadiri oleh 111 negara, termasuk Indonesia. (es/es)











































