"Pembicaraan kami terfokus pada satu hal terkait pengunduran diri Jimly Asshiddiqie. Seperti yang kita tahu Jimly Asshiddiqie secara de facto mengundurkan diri dari MK 30 November 2008", ungkap ketua MK Mahfud MD di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (4/11/2008).
Mahfud menjelaskan, MK sebagai lembaga peradilan akan bertindak adil dengan menyerahkan sepenuhnya proses seleksi pengganti hakim MK kepada komisi III DPR. MK sepakat dengan komisi III DPR agar Kepres pemberhentian Jimly diturunkan setelah diperoleh hakim penggantinya.
"MK sepenuhnya tidak ikut campur kepada DPR tentang siapa yang akan dipilih," ungkap Mahfud.
Mahfud memaparkan secara de facto hakim di MK ada 8 orang, namun secara hukum (de jure) hakim di MK ada 9 orang, meskipun sebenarnya putusan dapat diambil dengan 7 hakim saja di MK.
Komisi III DPR dalam kesempatan ini mempertegas keinginannya untuk melaksanakan seleksi pemilihan hakim pengganti Jimly dalam waktu secepat-cepatnya. Mahfud khawatir apabila tidak segera dilaksanakan maka penyelesaiannya bisa terhambat masa reses DPR.
"Kami akan menyeleksi hakim yang baru dalam waktu yang singkat, kami juga menawarkan 13 dari sisa 16 calon hakim yang sudah lolos fit and proper tes, karena itu adalah jalan yang tercepat", kata ketua komisi III DPR, Trimedya Panjahitan yang mengenakan setelan jas coklat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































