Aksi warga yang mengaku ahli waris almarhum Haji Mudjit bin Haji Wahid ini dilakukan sejak Rabu 3 Desember 2008 pagi. Hingga Kamis (4/12/2008), mereka masih setia menunggu di halaman apartemen itu.
3 papan pengumuman yang antara lain bertuliskan 'Tanah ini girik C 530 persils III seluas 1.000 meter persegi. Sekarang di atasnya berdiri sebagian bangunan yang dikenal sebagai Apartemen Senopati berada dalam keadaan status quo berdasarkan penetapan dan keputusan PN Jaksel nomor 1442/pdt.G/2007/PN Jaksel'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum warga, Andi Yohanes mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan tanah tersebut berstatus quo artinya tidak ada yang berhak untuk menduduki. "Kalau dari pihak pengelola apartemen masih memakai, kami pun sebagai ahli waris juga berhak memakai kalau seperti itu," kata Andi.
Aksi ini dikawal satu mobil polisi yang berjaga di depan apartemen. Tampak ada 4 polisi dari Polres Jakarta Selatan serta 5 satpam apartemen.
Meski ada aksi, penghuni apartemen tidak terusik dengan aksi para ahli waris ini. Rencananya sore ini pihak pengacara ahli waris dan apartemen akan bertemu.
(nik/ken)
