Hukumannya, perwira polisi yang menangani kasus ini bisa dipecat dari jabatannya sekarang.
"Untuk kasus Jombang itu salah tangkap. Apa tindakannya, kita serahkan kepada Kapolda Jatim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (4/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim sudah memeriksa penyidik dan pembantu penyidik yang menangani kasus ini. Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja akan menyerahkan kasus ini kepada Kapolwil yang selanjut akan melakukan persidangan.
"Persidangannya bisa saja terkait sidang disiplin, sidang kode etik atau sidang profesi. Namun lebih mengarah ke sidang profesi. Berarti dia tidak benar. Dia tidak melaksanakan profesi sebagai reserse selaku penyidik seoptimal mungkin," jelasnya.
Lalu apa hukumannya? "Sidang profesi bisa saja sampai pemecatan. Itu ancaman terberatnya. Tetapi kita lihat dulu pelanggarannya sejauh mana. Kalau dia dianggap melakukan pelanggaran, tidak pantas lagi sebagai polisi, ya dia bisa dipecat," jawab Abubakar.
Namun meski mengakui telah mengakui salah tangkap, Polri tidak akan meminta maaf. "Tidak..tidak. Kan hanya tindakannya yang salah," tegas Abubakar.
Imam Hambali alias Kemat, David Eko Priyanto, dan Maman Sugianto dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Asrori di kebun tebu. Kemat sudah divonis penjara selama 17 tahun dan David 12 tahun penjara. Sedangkan persidangan Maman distop.
Kasus ini terungkap saat pembunuh berantai Very Idham Henyansyah alias Ryan mengaku telah membunuh Asrori. Sejumlah bantahan demi bantahan dikeluarkan Polri. Akhirnya mayat di kebun tebu itu diketahui bernama Fauzin. Pelaku pembunuh Fauzin lalu tertangkap. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan PK korban salah tangkap tersebut. (gus/nrl)










































