Kejagung Tetap Usul Stop VLCC dan Balongan

Kejagung Tetap Usul Stop VLCC dan Balongan

- detikNews
Kamis, 04 Des 2008 17:00 WIB
Kejagung Tetap Usul Stop VLCC dan Balongan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap mengusulkan untuk menghentikan kasus VLCC dan Balongan. Kejagung masih menunggu pendapat hukum dari jaksa penyidik.

"Tetap diusulkan itu untuk dihentikan (Kasus VLCC dan Balongan)," kata
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.

Hal ini disampaikan dia usai menghadiri acara peresmian Sekolah Antikorupsi Pangeran Diponegoro di SMAN 3 Jakarta, Jalan Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwan, Kejagung memiliki alasan untuk menghentikan kedua kasus
tersebut.Β  "Karena yang satu sudah kadaluarsa (kasus Balongan) dan yang satu
lagi kerugian negaranya tidak ada (kasus VLCC)," ujarnya.

Marwan mengatakan Kejagung kini tinggal menunggu pendapat hukum dari tim jaksa penyidik yang menangani 2 kasus tersebut. "Jika nanti pendapat hukum jaksa tersebut masuk, saya tegaskan saya tidak akan ragu-ragu," kata dia.

Mengenai upaya lain yang akan ditempuh untuk menghitung kembali kerugian
negara yang diderita dalam kasus VLCC, Marwan mengaku Kejagung belum akan
mencari appraisal lain.

Dikatakan dia, kasus VLCC sebelumnya telah di audit oleh beberapa auditor dari BPK dan BPKP. "Sama saja itu kan ada beberapa auditor dari BPK dan BPKP, kemarin saat ekspose sudah memberikan pendapat, sebab mereka kan standar akuntansinya sama. Metode-metode dan standarnya sama maka hasilnya pun sama. Untuk apa kita buang-buang waktu," papar Marwan. (nov/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads