Demikian disampaikan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Muhammad Sigit di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2008).
Dikatakan dia, dari 16.339 anggota legislatif di seluruh Indonesia, hanya 71 orang yang belum melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan di lembaga eksekutif tercatat, baru 60.504 dari 70.546 orang pejabat yang melapor ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sekarang, MA kita anggap paling maju," kata Sigit.
Menurut Sigit, aturan ini dibuat untuk membuat rasa takut pejabat negara
berbuat korupsi. Jika ada pejabat yang mengindahkan kewajiban ini, KPK akan memberitahu pihak tempat sang pejabat bekerja. "Sanksi administrasi berasal dari pihak internal," ujarnya.
Dijelaskan dia, berdasarkan Surat Edaran MenPAN No SE/01/M.PAN/I/2008, pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dapat diusulkan untuk tidak menduduki jabatan eselon I jika belum menyampaikan LHKPN.
Menurut Sigit, laporan yang masuk tidak akan diterima mentah-mentah oleh
KPK. Sebelum dibuat menjadi Berita Negara, KPK akan menelusuri laporan
tersebut. Jika ditemukan dugaan yang tidak wajar, bisa saja langsung dilanjutkan ke penyidikan. "Kita akan rekomendasikan ke tingkat penyidikan," jelas Sigit.
Dalam menelusuri aset, KPK bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian hingga pasar modal. Berdasarkan UU No 28 Tahun 1999, yang dimaksud dengan penyelenggara negara mulai dari Presiden hingga pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
(mok/aan)











































