Hotman Paris Tantang Todung Debat Terbuka

Hotman Paris Tantang Todung Debat Terbuka

- detikNews
Kamis, 04 Des 2008 15:45 WIB
 Hotman Paris Tantang Todung Debat Terbuka
Jakarta - Plok, plok, plok! Barangkali tepukan-tepukan ini akan menggema bila tantangan Hotman Paris Hutapea menjadi kenyataan. Hotman menantang Todung Mulya Lubis melakukan debat terbuka di depan media massa. Bila benar terjadi, debat antara dua pengacara terkenal ini bisa membuat heboh!

Hotman Paris telah melayangkan surat tantangannya ini kepada Todung Mulya Lubis dengan nomor surat 0285/88.01/HPH tertanggal 4 Desember 2008. Surat tantangan ini dialamatkan ke Lubis, Santosa & Maulana Law Offices di Mayapada Tower Jalan Sudirman, Jakarta. Dalam bagian 'hal' surat itu tertulis 'Undangan Debat Terbuka'.

Berikut isi surat tantangan Hotman Paris selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan hormat,

Menunjuk pada pernyataan-pernyataan saudara di mass media yang selalu merasa tidak bersalah dan tidak melanggar Kode Etik Advokat sehubungan dengan tindakan Saudara dalam perkara Salim Group melawan Sugar Group Companies, maka untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab dengan ini kami mengundang Saudara untuk melakukan DEBAT TERBUKA atas hal tersebut di hadapan langsung media cetak dan media elektronik.

Kami yakin Saudara yang selama ini mengaku sebagai 'PEJUANG HAK ASASI, PENGACARA ANTI KORUPSI DAN PENGACARA ANTI BLBI' akan berani untuk berdiskusi atau berdebat terbuka di depan publik dan langsung berhadapan dengan saya Hotman Paris Hutapea, SH. M Hum. DAN KAMI YAKIN STASIUN-STASIUN TELEVISI AKAN BERSEDIA UNTUK MENYIARKAN SECARA LANGSUNG ACARA DEBAT TERSEBUT.

Apabila rekan tidak berani menyatakan kebenaran (kalau merasa benar) dan kalau rekan tidak berani secara terbuka menyuarakan kebenaran tentang Kode Etik Advokat, maka saya sarankan agar rekan jangan lagi selalu teriak-teriak seolah Saudara adalah Pejuang Hak Asasi Indonesia, karena seorang Pejuang Hak Asasi akan berani bicara tentang Penegakan Hak Asasi dan Kode Etik di depan umum, apalagi tentang hak asasi dirinya sendiri.

Kami menunggu kabar tentang kesediaan Saudara.

Hormat Kami,


Horman Paris Hutapea, SH. MHUM (advokat)



Hari Rabu (3/12/2008) kemarin, Majelis Dewan Kehormatan Kongres Advokasi Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi skorsing 1 bulan 15 hari kepada Todung Mulya Lubis sebagai advokat. Sanksi ini dijatuhkan atas banding yang diajukan oleh pengacara senior itu.

Dalam putusannya, KAI juga menyatakan Todung bersalah karena telah melanggar kode etik KAI. Namun KAI mengabulkan permohohan Todung dalam hal membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Peradi No 36/Peradi/DKD-JKP/2008 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2008. Keputusan itu berisi pemecatan Todung secara tetap sebagai advokat. (asy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads