ICW Minta MK Desak DPR Rampungkan UU Pengadilan Tipikor

ICW Minta MK Desak DPR Rampungkan UU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 04 Des 2008 15:32 WIB
ICW Minta MK Desak DPR Rampungkan UU Pengadilan Tipikor
Jakarta - Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kritis. Indonesia Corruption Watch meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat payung hukum pengadilan para koruptor itu.

"Dapat dikatakan bahwa RUU Pengadilan Tipikor dalam situasi kritis. Kami meminta MK untuk mendesak DPR mempercepat proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor," ujar Koordinator bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Juntho.

Emerson menyampaikan hal tersebut usai bertemu Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, jika tak segera dirampungkan payung hukumnya, maka Pengadilan Tipikor akan segera menjadi kenangan. Akibatnya, korupsi kembali ditangani oleh pengadilan umum yang kredibilitasnya dipertanyakan.

"Kenyatannya, gerbong poengadilan umum dinilai tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi. Fakta yang terjadi, tren vonis bebas justru meningkat dari tahun ke tahun," tukas dia.

Karena itu, tenggat pembentukan UU Pengadilan Tipikor yang diberikan MK pada 19 Desember 2009 harus dipenuhi. Masalahnya, anggota DPR yang menyusunnya diduga telah kehabisan tenaga untuk mempersiapkan diri pada Pemilu Legislatif 9 April 2009. (nwk/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads