"Jika menurut jaksa tidak ada hal-hal yang meringankan, maka hukumannya maksimum. Tetapi ini terdapat hal-hal yang meringankan dari si pelaku. Dia pernah mendapatkan satya lencana waktu di Kalimantan Utara ketika pergolakan di sana, bukan hanya karena sebagai kopasus. Dari situ kita menilai," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga.
Hal itu disampaikannya usai acara peresmian Sekolah Anti Korupsi Pangeran Diponegoro di SMAN 3 Jakarta, Jl Setiabudi, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi rasa keadilan itu tidak menurut pihak-pihak tertentu tapi menurut rasa
keadilan dan yang menurut kita adil," tambahnya.
"Kita akan tetap di dalam aturan main kalau penuntutan itu memang wewenang jaksa dan itulah yang dikatakannya adil. Itulah yang dikemukakannya. Boleh anda mengatakan tidak adil, kita tunggu putusan hakim" pungkasnya. (nov/gus)











































