"Memang benar saya melakukan penunjukan langsung rekanan pengadaan proyek. Tapi kelalaian itu secara administrasi," ujar terdakwa Taswin Zein saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/12/2008).
Proses administrasi surat izin penunjukan langsung ini, imbuh Taswin, diperkuat oleh perintah langsung Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans Kenardi, dan Sesditjennya Bahrun Effendy untuk melaksanakan penunjukan langsung sebagai tindak lanjut arahan Sekjen Depnakertrans Tjeppy Alawie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taswin juga mengakui telah mengambil uang dari dana taktis untuk keperluan pribadi dan telah dikembalikan ke KPK.
"Kelalaian yang saya lakukan, tidak lepas dari proses kerja yang tidak mungkin saya hindari karena saya sebagai bawahan," imbuhnya.
Sidang yang dipimpin hakim Kresna Menon ini ditunda 11 Desember 2008.
Taswin merupakan Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans.
Taswin adalah pimpinan proyek dari pengadaan alat latihan kerja Balai Latihan Kerja di Depnakertrans. Taswin diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 13,6 miliar. Dia dituntut 2,6 tahun penjara. (nwk/nrl)










































