Jampidum: Tak Ada Salah Jaksa, Yang Ada Polisi Salah Tangkap

Kemat dan David Bebas

Jampidum: Tak Ada Salah Jaksa, Yang Ada Polisi Salah Tangkap

- detikNews
Kamis, 04 Des 2008 13:15 WIB
Jampidum: Tak Ada Salah Jaksa, Yang Ada Polisi Salah Tangkap
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK kedua terpidana kasus pembunuhan, Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto alias David. Bebasnya Kemat dan David bukan salah jaksa. Tetapi karena polisi salah tangkap.

"Mengenai kesalahannya di mana, sampai sekarang menurut saya tidak ada kesalahan jaksa. Yang ada, kepolisian yang melakukan kesalahan tangkap," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga.

Hal ini disampaikan Ritonga usai menghadiri acara peresmian Sekolah Antikorupsi Pangeran Diponegoro di SMAN 3 Jakarta, Jalan Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kepolisian seharusnya memeriksa bawahan-bawahannya.

"Kalau dari pihak saya begitu turun, saya langsung menanyakan ke Kajati Jawa Timur dan memang kalau dari Kapolri memang sudah mengakui salah tangkap," ujarnya.

MA mengabulkan permohonan Kemat dan David untuk membebaskan mereka. MA menimbang adanya novum atau bukti baru dan kekhilafan nyata dari majelis di Jombang. Putusan PK akan segera dikirim ke Jombang, Jawa Timur. (aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini