"Mengenai kesalahannya di mana, sampai sekarang menurut saya tidak ada kesalahan jaksa. Yang ada, kepolisian yang melakukan kesalahan tangkap," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga.
Hal ini disampaikan Ritonga usai menghadiri acara peresmian Sekolah Antikorupsi Pangeran Diponegoro di SMAN 3 Jakarta, Jalan Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari pihak saya begitu turun, saya langsung menanyakan ke Kajati Jawa Timur dan memang kalau dari Kapolri memang sudah mengakui salah tangkap," ujarnya.
MA mengabulkan permohonan Kemat dan David untuk membebaskan mereka. MA menimbang adanya novum atau bukti baru dan kekhilafan nyata dari majelis di Jombang. Putusan PK akan segera dikirim ke Jombang, Jawa Timur. (aan/nrl)










































