"Saya menghargai keputusan Mahkamah Agung. Jika memang tidak ada alat buktinya, kemudian dibebaskan, berarti memang sudah benar," kata Hendarman.
Hal ini disampaikan Hendarman saat meresmikan Sekolah Antikorupsi Pangeran Diponegoro di SMAN 3 Jakarta, Jalan Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan Kejaksaan akan segera mengeksekusi putusan PK tersebut.
"PK dikabulkan oleh MA. Tugasnya jaksa mengeksekusi putusan PK itu," kata Ritonga.
Ritonga mengaku telah menelepon Kajati Jawa Timur. "Bahwa pukul 22.00 WIB tadi malam sudah diterima putusan PK atas terpidana yang sudah dihukum 12 tahun dan 17 tahun itu. Kajati Jawa Timur juga mengatakan akan melaksanakan putusan PK itu hari ini," ujarnya.
Namun demikian, Ritonga mengatakan, tidak tahu apakah eksekusi PK sudah dilaksanakan atau belum.
"Apakah sudah dilaksanakan atau belum, saya belum tahu. Tetapi, dia bilang siap untuk melaksanakan putusan PK itu. Pembebasan Kemat dan David adalah proses hukum yang harus kita hormati," kata dia.
MA mengabulkan permohonan Kemat dan David. MA menimbang adanya novum bukti baru dan kekhilafan nyata dari majelis di Jombang. Putusan PK akan segera dikirim ke Jombang, Jawa Timur. (aan/nrl)











































