"Bahwa dalam tuntutan yang dibacakan minggu lalu, oleh jaksa penuntut umum yakni karena saya telah kembalikan uang sebesar Rp 100 juta dan deposito sebesar Rp 50 juta ke KPK ketika menjalani pemeriksaan," ujar Taswin Zein.
Hal itu disampaikan Taswin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon, agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa saya juga telah mengabdi pada negeri ini selama 20 tahun sebagai pegawai negeri sipil di Depnakertrans," imbuh dia.
Taswin merupakan Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans.
Taswin adalah pimpinan proyek dari pengadaan alat latihan kerja Balai Latihan Kerja di Depnakertrans. Taswin diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 13,6 miliar.
Kasus ini bermula dari adanya proses pengadaan pada proyek pengadaan 10 alat di Balai Latihan Kerja (BLK). Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.
Taswin membagi-bagikan uang ke sejumlah pejabat di instansi dan rekanan. Menantu Fahmi Idris, Pompida, diberikan uang sebesar Rp 150 juta. Petugas BPK, Bagindo Aquino, juga mendapat bagian sebesar Rp 650 juta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bahrun Efendi menerima dana sebanyak Rp 150 juta ditambah bonus mobil Nissan Terrano. Sekjen Tjeppy Alwoie juga menerima uang senilai Rp 290 juta serta mobil Nissan X-Trail.
Atas tuduhan ini Taswin dituntut 2,6 tahun penjara. (nwk/nrl)











































