"Setelah pertemuan harus jelas realisasinya. Jangan hanya panggung sandiwara dan jangan ada penyelesaian lain yang tertutup," kata pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago kepada detikcom, Kamis (4/12/2008).
Menurut dia, SBY wajar dan memberikan ultimatum kepada Lapindo. "Menurut saya, itu langkah yang ditunggu-tunggu masyarakat, terutama korban lumpur Lapindo terhadap hak yang belum direalisasikan karena masalah itu selama ini tidak kunjung selesai ditangani BPLS dan perusahaan Lapindo Brantas," papar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrinof menilai langkah SBY dapat meningkatkan popularitasnya. "Ini dapat meningkatkan popularitas dan memunculkan image ketegasan dari Presiden SBY," ujar dia.
SBY marah saat bertemu Nirwan Bakrie, Kepala BPLS Sunarso dan sejumlah menteri pada 3 Desember 2008. SBY geram lantaran kasus lumpur Lapindo tidak kunjung selesai. SBY akhirnya meminta masalah ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo diselesaikan segera mungkin.
Semalam, disepakati PT Minarak Lapindo Jaya akan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 Juta yang dicicil per bulan kepada warga korban lumpur Lapindo di Sidoarjo. Warga juga akan diberi uang kontrak rumah senilai Rp 2,5 juta/tahun. (aan/nrl)











































