"Kita sudah kirim berkas putusan ini ke PN Jombang agar dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Jombang dan pengadilan untuk segera membebaskan terdakwa," ujar Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA), Nur Hadi saat jumpa pers di gedung MA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).
Pembebasan kedua terpidana itu, dikatakan Nur Hadi didasarkan pada putusan anggota majelis MA. MA menimbang adanya novum bukti baru dan kekhilafan nyata dari majelis di Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Nur Hadi mengatakan, pihaknya mempersilakan terpidana jika akan mengajukan gugatan ganti rugi. Namun dikatakan dia, hal itu bukan merupakan kewenangan dari MA.
"MA hanya memutuskan permohonan PK-nya saja," lanjutnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya untuk kasus yang sama yakni Maman, belum diputuskan PK-nya. Namun, Maman, dikatakan Nur Hadi, sudah mengajukan sebagai tahanan luar.
"Kita tunggu saja. Sekarang kan sudah proses," tukasnya.
(mei/iy)











































