Marahi Lapindo, SBY Patut Diacungi Jempol

Marahi Lapindo, SBY Patut Diacungi Jempol

- detikNews
Kamis, 04 Des 2008 10:30 WIB
Marahi Lapindo, SBY Patut Diacungi Jempol
Jakarta - Presiden SBY marah saat menerima perwakilan Lapindo, Nirwan Bakrie. Kemarahan SBY justru patut diacungi jempol karena mengurangi ketidakpastian bagi korban lumpur.

"Tindakan Presiden SBY dalam beberapa minggu, bulan terakhir, dirasa tepat untuk arah kebijakan pemerintah dan untuk mengurangi ketidakpastian. Jadi sudah ada kepastian kapan soal selesai. Jelas diacungi jempol," kata pengamat komunikasi politik UI, Effendi Ghazali, kepada detikcom, Kamis (4/12/2008).

Menurut dia, Perpres 14/2007 tentang Badan Pengelola Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang diteken SBY harus segera dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bukan SBY yang marah, siapa lagi? Jarang presiden di seluruh dunia marah. Tetapi, dalam hal ini SBY marah tepat. Apalagi, Perpres yang dikeluarkannya tidak ada kemajuan," ujarnya.

Menurut dia, kemarahan tersebut pun dapat menaikkan citra SBY.

"Walaupun pengujiannya nanti di lapangan. Seperti SBY mendukung besannya diperiksa KPK. Pengujiannya, Aulia Pohan ditahan atau tidak. Jadi harus ada penyelesaian," kata Effendi.

Namun demikian, lanjut dia, tidak semua kebijakan SBY dianggap sukses.

"Untuk yang gini-gini (Lapindo) secara sistematis tepat. Walau masih ada hal-hal lain yang harus diselesaikan. Jangan semua dianggap sukses. Misalnya, kelangkaan pupuk, premium dan elpiji tidak positif terhadap iklannya. Itu counterproductive terhadap iklannya. Harus diselesaikan 3 hal yang masih ngaco ini," papar penasihat Republik Mimpi ini.

Effendi mengatakan, tindakan protes korban lumpur yang mendatangi Kedutaan Besar Belanda dan mengancam menduduki Bandara Juanda pun harus dipertimbangkan.

"Pada sisi tertentu, orang lihat ini dekat ke pemilu. Protes korban lumpur sudah merambat ke kedutaan dan menduduki bandara. Ini juga harus dipertimbangkan," cetus suami Hikmah Alatas ini.

SBY marah saat bertemu Nirwan Bakrie, Kepala BPLS Sunarso dan sejumlah menteri pada 3 Desember 2008. SBY geram lantaran kasus lumpur Lapindo tidak kunjung selesai. SBY akhirnya meminta masalah ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo diselesaikan segera mungkin.

Semalam, disepakati PT Minarak Lapindo Jaya akan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 Juta yang dicicil per bulan kepada warga korban lumpur Lapindo di Sidoarjo. Warga juga akan diberi uang kontrak rumah senilai Rp 2,5 juta/tahun. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads