"Sudah rutin tapi nggak pasti tiap apa. Dilakukan oleh masing-masing wilayah," kata Kepala Balai Kesehatan Hewan dan Ikan Pemprov DKI Jakarta, Kusdiana, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/12/2008).
Kusdiana mengaku tidak terlibat langsung dalam razia hewan itu. Pihaknya hanya bertugas menampung hewan-hewan tak bertuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kusdiana, anjing dan kucing yang tertangkap, biasanya akan ditampung selama 3 hari. "Sambil menunggu kalau ada warga yang mencari," lanjutnya.
Namun jika setelah 3 hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, kucing dan anjing akan disterilisasi. Hal ini, kata Kustina, agar populasi hewan liar di ibukota tidak bertambah.
"Kita sterilisasi dan kita lepas lagi," ujar Kusdiana.
(ken/nrl)











































