"Kita memberi tawaran Rp 75 juta, tapi setelah melalui proses nego akhirnya dicapai kesepakatan Rp 30 juta ditambah uang kontrak rumah Rp 2,5 juta," ujar Ketua Tim 16, Koes Sulassono, saat jumpa pers di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (3/12/2008).
Awalnya pihak Minarak, dalam hal ini Nirwan Bakrie, mematok angka 15 juta setiap bulan tanpa memberi uang kontrak rumah Rp 2,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwan juga mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran apa pun.
"Alhamdulillah semuanya sudah selesai. Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2007 telah dilaksanakan dan tidak ada pelanggaran," ungkapnya. (mei/rdf)











































