"80 persen disepakati pembayaran secara bertahap. Begitu jatuh tempo pembayaran pertama 30 juta sampai selesai," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
Hal tersebut disampaikan Djoko saat jumpa pers usai menggelar pertemuan dengan korban Lapindo, PT Minarak Lapindo Jaya dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)di Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (3/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan setelah disepakatinya pembayaran secara bertahap ini semua pihak harus menyepakatinya termasuk korban lapindo. Sementara itu, pihak korban lapindo dan ketua Tim 16 yang membawahi 4.000 Kepala Keluarga, Koes Sulassono mengatakan pihaknya menerima usulan tersebut setelah melalui proses negosiasi yang sangat alot.
"Kami sudah komunikasi dengan baik dan kami memaklumi karena saat ini kondisi krisis, jadi tidak bisa dibayar secara tunai," ujarnya. (anw/mei)










































