Polisi Tahan Aktivis Pro Papua Merdeka

Polisi Tahan Aktivis Pro Papua Merdeka

- detikNews
Rabu, 03 Des 2008 20:04 WIB
Jayapura - Polisi menahan aktivis pro Papua Merdeka Buchtar Tabuni. Kini Buchtar mendekam di tahanan Polda Papua.
 
"Dia kita kenakan pasal 106, 110, dan 160 KUHP," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Paulus Waterpauw di Polda Papua, Rabu (3/12/2008).
 
Buchtar dijerat dengan pasal perbuatan makar. Dia ditangkap dikediamannya di kawasan Sentani, sekitar pukul 12.00 WIT. "Yang bersangkutan kita perlakukan dengan baik," imbuh Waterpapuw.
 
Sementara kawan-kawan Buchtar, sekitar 30 orang sempat berunjuk rasa di depan kantor Polda Papua. Mereka duduk-duduk di pinggir jalan, sehingga sempat mengganggu arus lalu lintas.
 
Mereka sempat mengeluarkan ancaman agar polisi melepas kawan mereka. "Kalau tidak, siapkan penjara yang besar untuk kami semua," ujar Viktor, seorang rekan Buchtar usai bertemu pihak kepolisian.
 
Mereka juga menuding ada intimidasi dan kekerasan atas diri Buchtar. Akhirnya setelah tidak tercapai kesepakatan sekitar pukul 19.45 WIT, pengunjuk rasa membubarkan diri.
 
Buchtar sebelumnya pernah diperiksa beberapa kali, dia diitengarai terkait aksi pada 16 Oktober 2008 yang mengerahkan ribuan orang dan mendukung deklarasi kemerdekaan Papua di London. (ndr/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads