Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (3/12/2008). Terdakwa hadir tanpa penasihat hukum. Sidang dengan terdakwa tunggal itu dipimpin Charles BW dan dakwaan dibacakan JPU Nunuk.
Usai pembacaan dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Pembantu Rektor III Undip Sukinta, Kasubbag Registrasi dan Statistik Undip Suprojo, dan Sekretaris Rektor Undip Sulistyowati Yuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa adalah pindahan dari Unair. Kami telusuri ke kampus asalnya. Ternyata, Unair maupun Dikti tidak pernah menerbitkan dokumen atas nama Jamali," kata Sukinta.
Selanjutnya, Undip memeriksa seluruh berkas mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain. Hasilnya, empat mahasiswa lain diketahui menggunakan dokumen palsu.
Jamali dan empat mahasiswa 'ilegal' tersebut masuk Undip pada periode 2006 hingga 2008. Kuliah mereka terhenti saat kepolisian memroses kasus tersebut pertengahan Oktober 2008. (try/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini