"Betul, hari ini diputuskan. Ada novum sehingga dia dibebaskan dari dakwaan," ujar hakim agung Artidjo Alkostar ketika dihubungi detikcom, Rabu (3/12/2008) pukul 18.30 WIB.
Menurut dia, novum (bukti baru) tersebut adalah hasil tes DNA terhadap Asrori yang dibunuh di belakang kebun tebu ternyata adalah Fauzin Suyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang PK ini diketuai oleh hakim agung Djoko Sarwoko, dengan anggota Artidjo Alkostar dan I Made Tara.
"Ya mereka harus dibebaskan segera setelah petikannya diterima," tandas Artidjo.
Kuasa hukum Kemat dan David mengajukan PK pada September 2008 lalu. PK itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada 6 Oktober 2008 lalu.
Kemat dan David dijatuhi hukuman 17 dan 12 tahun penjara oleh PN Jombang. Mereka dituduh membunuh Asrori alias Aldo. Namun tiba-tiba Very Idham Henyansah alias Ryan mengaku dialah pembunuh Asrori yang jasadnya ditanam di belakang rumahnya.
Selidik punya selidik, korban tewas yang berada di kebun tebu adalah Fauzin Suyanto. Tersangka kasus Fauzin juga telah dibekuk. (nwk/nrl)











































