"Kita akan membentuk panja (panitia kerja) dan menargetkan seminggu sudah bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah," kata anggota Komisi I DPR Djoko Susilo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
Untuk membentuk Panja, kata Djoko, hanya dibutuhkan persetujuan sedikitnya 13 orang anggota dewan di komisi. Menurutnya, sudah ada 15 orang yang menandatangani dan menyatakan dukungan atas pengembalian dana pembelian kapal perang bekas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko mengatakan pihaknya juga akan memanggil mantan Menristek saat itu, Baharuddin Jusuf Habibie, untuk dimintai penjelasannya.
"Kita akan konfirmasi dan penjelasan kepada beliau, karena membantu dalam pengadaan kapal perang tersebut," tegas Djoko.
Pemerintah Indonesia membeli kapal perang bekas yang berasal dari Angkatan Laut eks Jerman Timur dengan total US 442 juta dan nilai pembukuan sebesar US 466 juta setelah dijamin dengan kredit ekspor.
Kapal-kapal tersebut tidak bisa digunakan langsung oleh TNI karena sudah tua dan tidak cocok dengan perairan di Indonesia. Karena kapal-kapal tersebut memerlukan perbaikan besar untuk disesuaikan dengan perariran Indonesia, maka antara tahun 2001-2003 pemerintah mendapat pinjaman baru dari Jerman dengan nilai 65,6 juta Euro. Sehingga total kerugian negara atas kasus ini berjumlah sekitar US$ 560 juta.
(lrn/rdf)











































