Hukuman Berat Tidak Memutus Rantai Prilaku Mutilasi

Hukuman Berat Tidak Memutus Rantai Prilaku Mutilasi

- detikNews
Rabu, 03 Des 2008 17:34 WIB
Jakarta - Pelaku mutilasi terancam hukuman berat. Namun, hukuman berat pun ternyata tidak dapat membuat orang jera melakukan mutilasi.

"Jadi hukuman seberat apapun tidak memutus mata rantai perilaku mutilasi," kata pakar psikologi kriminal dari Kampus Binus, Reza Indragiri Amriel.

Hal ini disampaikan dia dalam acara The 1st Natioal Diacussion on Indegenous Psycology: Mutilation Case-Indonesian Perspective di Kampus Bina Nusantara (Binus), Jalan KH Syahdan 9, Palmerah, Jakarta Barat, (3/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kepolisian harus cepat dalam mengungkap kasus mutilasi agar pelaku jera. "Meski saya tahu ini sangat susah karena salah satu motif mutilasi adalah untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Setelah cepat terungkap, kata dia, jaksa dan hakim bertanggungjawab untuk menghentikan rantai mutilasi dengan memproses secara cepat. "Dengan proses hukum yang cepat, maka akan memberikan efek jera," kata Reza.

Selain itu, menurut Reza, konsistensi kecepatan pengungkapan dari kasus per kasus ikut memberikan kontribusi pemutusan mata rantai mutilasi.

"Jika tidak ada konsistensi pengungkapan kasus dengan segera, maka pembunuh tidak takut melakukan mutilasi dengan kejam," cetus dia.

Very Idham Henyansyah alias Ryan diancam hukuman mati atas kasus mutilasi Heri Santoso. Sedangkan tersangka kasus mutilasi di bus Mayasari Bhakti, Sri Rumiyati alias Yati, diancam hukuman seumur hidup. (asp/aan)


Berita Terkait