"Jadi hukuman seberat apapun tidak memutus mata rantai perilaku mutilasi," kata pakar psikologi kriminal dari Kampus Binus, Reza Indragiri Amriel.
Hal ini disampaikan dia dalam acara The 1st Natioal Diacussion on Indegenous Psycology: Mutilation Case-Indonesian Perspective di Kampus Bina Nusantara (Binus), Jalan KH Syahdan 9, Palmerah, Jakarta Barat, (3/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah cepat terungkap, kata dia, jaksa dan hakim bertanggungjawab untuk menghentikan rantai mutilasi dengan memproses secara cepat. "Dengan proses hukum yang cepat, maka akan memberikan efek jera," kata Reza.
Selain itu, menurut Reza, konsistensi kecepatan pengungkapan dari kasus per kasus ikut memberikan kontribusi pemutusan mata rantai mutilasi.
"Jika tidak ada konsistensi pengungkapan kasus dengan segera, maka pembunuh tidak takut melakukan mutilasi dengan kejam," cetus dia.
Very Idham Henyansyah alias Ryan diancam hukuman mati atas kasus mutilasi Heri Santoso. Sedangkan tersangka kasus mutilasi di bus Mayasari Bhakti, Sri Rumiyati alias Yati, diancam hukuman seumur hidup. (asp/aan)











































