"Istirahat saja. Mau ngecek Facebook," ujar Todung santai di kantornya di Mayapada Tower, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
Todung mengatakan, dirinya sebenarnya tidak setuju dengan pertimbangan putusan KAI tersebut. Dia terkejut dan kecewa karena dianggap telah melanggar kode etik advokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Todung menekankan dalam pekerjaan profesional yang ia jalani, dirinya tetap setia menjalankan semua pekerjaan dengan integritas profesi yang menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi mulia.
"Sudah 34 tahun saya bekerja, ya nggak apa-apalah cuti 1,5 bulan. Tetapi setelah itu saya akan aktif kembali," tegasnya.
Pada Mei lalu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta memecat Todung sebagai advokat. Keputusan Peradi, perhimpunan sejumlah organisasi advokat, tersebut keluar lantaran Todung dinilai melanggar kode etik advokat yaitu tentang benturan kepentingan dalam menangani kasus keluarga Salim Group.
Tak terima pada putusan itu, Todung mengajukan banding. Tapi tidak ke Peradi, melainkan ke organisasi advokat lainnya yaitu KAI. (gus/nrl)











































