Yati Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mutilasi di Bus Mayasari

Yati Terancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 03 Des 2008 15:23 WIB
Yati Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jakarta - Tersangka kasus mutilasi di bus Mayasari Bhakti, Sri Rumiyati atau Yati, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup. Berkas Yati akan dikirim ke Kejaksaan 1 minggu lagi.

"Untuk proses hukum, berkas tinggal kami kirim mungkin 1 minggu lagi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, M Iriawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/12/2008).

Dikatakan dia, Yati dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun menurut hukum tersangka melakukan motif itu karena sakit hati tetapi faktanya seperti ini. Kita lihat saja nanti di persidangan," ujarnya.

Yati membunuh suaminya, Hendra alias Burung. Yati membuang potongan tubuh dan kepala Hendra di 3 bus dan 1 taksi pada 29 September 2008. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads