"Untuk proses hukum, berkas tinggal kami kirim mungkin 1 minggu lagi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, M Iriawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
Dikatakan dia, Yati dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yati membunuh suaminya, Hendra alias Burung. Yati membuang potongan tubuh dan kepala Hendra di 3 bus dan 1 taksi pada 29 September 2008. (aan/nrl)











































