"Menjatuhkan hukuman penghentian sementara selama 1 bulan 15 hari kepada pembanding sebagai advokat sejak keputusan ini dijatuhkan hari ini, Rabu 3 Desember 2008," ujar Ketua KAI Kemal Firdaus.
Hal itu disampaikannya dalam putusan majelis Dewan Kehormatan KAI di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KAI mengabulkan permohohan Todung dalam hal membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Peradi No 36/Peradi/DKD-JKP/2008 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2008. Keputusan itu berisi pemecatan Todung secara tetap sebagai advokat.
KAI membatalkan putusan Peradi karena dianggap cacat hukum. "Peradi itu bukan organisasi," tegas Kemas.
Seperti diketahui, KAI merupakan organisasi sempalan para advokat. Setelah dijatuhi sanksi oleh Peradi, Todung justru banding ke KAI, bukan pada Peradi.
"Dengan membatalkan putusan itu berarti mengembalikan harkat dan martabat pembanding pada advokat," imbuh Kemas.
Selain itu, Todung juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Daerah DKI Jakarta pada Mei lalu mencabut izin Todung Mulya Lubis sebagai advokat. Todung dianggap telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 4 huruf (j) dan Pasal 3 huruf (b).
Todung dinilai lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibandingkan dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan saat menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Companies (SGC) di Pengadilan Negeri Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.
Kecewa pada putusan Peradi, Todung memilih banding ke organisasi advokat yang berbeda, KAI. (gus/nrl)











































