"Keputusan MK kemarin bertentangan dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pada tahun 2009 tidak boleh diadakan pilkada," ujar Wakil Ketua FPAN Djoko Susilo kepada kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2008)
Djoko menjelaskan, dengan ditetapkannya jangka waktu 60 hari setelah pembacaan keputusan 2 Desember 2008, berarti dimungkinkan untuk diadakan pilkada tahun 2009. "Ini kan menabrak undang-undang," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 18 Desember kan pertanggungjawaban keuangan pemerintah harus ditutup. Kalau dilakukannya setelah itu, mau pakai anggaran mana? Pakai anggaran 2009 pun belum cair," ujar anggota Komisi I DPR ini.
Djoko juga menilai dilakukannya pemungutan suara ulang di akhir tahun juga tidak akan efektif, mengingat masa itu dipenuhi oleh hari raya dan musim liburan.
Pada Selasa kemarin, Ketua KPU berharap, pemilihan ulang itu dilaksanakan paling lambat bulan Desember.
(lrn/nrl)











































