Keputusan MK Soal Pilkada Jatim Dinilai Tabrak UU

Keputusan MK Soal Pilkada Jatim Dinilai Tabrak UU

- detikNews
Rabu, 03 Des 2008 14:49 WIB
Keputusan MK Soal Pilkada Jatim Dinilai Tabrak UU
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan dalam sengketa Pilkada Jatim paling lambat 60 hari setelah pembacaan keputusan. Keputusan itu pun dinilai bertentangan dengan undang-undang.

"Keputusan MK kemarin bertentangan dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pada tahun 2009 tidak boleh diadakan pilkada," ujar Wakil Ketua FPAN Djoko Susilo kepada kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2008)

Djoko menjelaskan, dengan ditetapkannya jangka waktu 60 hari setelah pembacaan keputusan 2 Desember 2008, berarti dimungkinkan untuk diadakan pilkada tahun 2009. "Ini kan menabrak undang-undang," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menabrak ketentuan undang-undang, kata Djoko, keputusan MK tersebut juga menyulitkan dalam hal anggaran.

"Pada tanggal 18 Desember kan pertanggungjawaban keuangan pemerintah harus ditutup. Kalau dilakukannya setelah itu, mau pakai anggaran mana? Pakai anggaran 2009 pun belum cair," ujar anggota Komisi I DPR ini.

Djoko juga menilai dilakukannya pemungutan suara ulang di akhir tahun juga tidak akan efektif, mengingat masa itu dipenuhi oleh hari raya dan musim liburan.

Pada Selasa kemarin, Ketua KPU berharap, pemilihan ulang itu dilaksanakan paling lambat bulan Desember.
(lrn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads