"Dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkesan memaksakan diri. Hanya berdasar asumsi. JPU sepertinya terpengaruh suara-suara di luar," kata kata Kasman Sangaji, salah satu pengacara Ryan.
Hal itu disampaikan Kasman saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Rabu (3/12/2008).
Kasman kembali meminta agar persidangan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Ryan di Jombang dan Jakarta digabung. Hal itu, kata Kasman, agar hemat dan berjalan cepat.
"Kita minta kepada majelis hakim untuk menggabungkan menjadi satu persidangan. Persidangan dapat digelar di salah satu tempat apakah di PN Depok maupun PN Jombang," tandasnya. (ken/nrl)











































