"Dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkesan memaksakan diri. Hanya berdasar asumsi. JPU sepertinya terpengaruh suara-suara di luar," kata kata Kasman Sangaji, salah satu pengacara Ryan.
Hal itu disampaikan Kasman saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Rabu (3/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta kepada majelis hakim untuk menggabungkan menjadi satu persidangan. Persidangan dapat digelar di salah satu tempat apakah di PN Depok maupun PN Jombang," tandasnya. (ken/nrl)











































