Pengacara Ryan Nilai Dakwaan JPU Terlalu Memaksa

Pengacara Ryan Nilai Dakwaan JPU Terlalu Memaksa

- detikNews
Rabu, 03 Des 2008 14:44 WIB
Pengacara Ryan Nilai Dakwaan JPU Terlalu Memaksa
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Very Idham Henyansah alias dengan pasal pembunuhan berencara. Dakwaan itu dinilai pengacara Ryan terlalu memaksa.

"Dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkesan memaksakan diri. Hanya berdasar asumsi. JPU sepertinya terpengaruh suara-suara di luar," kata kata Kasman Sangaji, salah satu pengacara Ryan.

Hal itu disampaikan Kasman saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Rabu (3/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasman kembali meminta agar persidangan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Ryan di Jombang dan Jakarta digabung. Hal itu, kata Kasman, agar hemat dan berjalan cepat.

"Kita minta kepada majelis hakim untuk menggabungkan menjadi satu persidangan. Persidangan dapat digelar di salah satu tempat apakah di PN Depok maupun PN Jombang," tandasnya. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads