PN Padang Vonis Bebas Dua Tersangka Suap

PN Padang Vonis Bebas Dua Tersangka Suap

- detikNews
Rabu, 03 Des 2008 14:39 WIB
Padang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis bebas mantan Pjs Bupati Pasaman Barat M. Zambri dan mantan Kepala Bappeda Pasaman Barat Mirwan Pulungan. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengusulan anggaran bencana alam tahun 2004 ke pemerintah pusat.

Vonis bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/12/2008).

Dalam putusannya, Ketua majelis hakim Ahmad Khusaeri mengatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Tindakan Zambri dan Mirwan dinilai hanya menjalankan kewajiban sebagai pejabat negara untuk membantu daerahnya yang mengalami bencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zambri mulai ditahan pada 17 Juni sedangkan Mirwan sehari kemudian. Keduanya diduga merugikan keuangan negara dengan modus mengajukan usulan bantuan bencana alam di Kabupaten Pasaman Barat tahun 2004 dengan memakai jasa orang lain agar dana cepat cair. Sebagai pelicin, mereka memberi seseorang yang namanya masih dirahasiakan pihak kejaksaan tersebut sebesar Rp150 juta. Namun, dana bantuan yang diusulkan itu tak kunjung cair.

Berdasarkan penyelidikan jaksa, dana suap masuk ke rekening Mirwan Pulungan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bapedda Pasaman Barat yang kemudian menyetorkannya ke rekening โ€˜seseorangโ€™ itu.

Jaksa penuntut umum Tengku Muzafar menuntut Zambri dan Mirwan masing-masing 2,5 tahun penjara. Keduanya didakwa melanggar UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf a. (yon/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads