Vonis bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/12/2008).
Dalam putusannya, Ketua majelis hakim Ahmad Khusaeri mengatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Tindakan Zambri dan Mirwan dinilai hanya menjalankan kewajiban sebagai pejabat negara untuk membantu daerahnya yang mengalami bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyelidikan jaksa, dana suap masuk ke rekening Mirwan Pulungan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bapedda Pasaman Barat yang kemudian menyetorkannya ke rekening โseseorangโ itu.
Jaksa penuntut umum Tengku Muzafar menuntut Zambri dan Mirwan masing-masing 2,5 tahun penjara. Keduanya didakwa melanggar UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf a. (yon/djo)











































