Para pegiat sejumlah LSM tersebut berkumpul di Bundaran Gladag, Solo, Rabu (3/12/2008) siang. Belasan orang tersebut menggelar orasi bergantian sembari memampangkan sejumlah poster. Dalam orasi-orasinya, mereka menilai telah terjadi pelanggaran HAM serius dengan adanya pengekangan kebebasan berekspresi.
Selanjutnya mereka menuju Kantor Pos Besar Solo yang berada tak jauh dari Bundaran Gladag. Kelik Ismunandar, selaku koordinator, menyerahkan surat dalam amplop besar berwarna coklat kepada petugas pos untuk dikirimkan ke Kantor Komnas HAM. Alamat pengirimnya adalah Aliansi Kebebasan Berekspresi Surakarta (AKBS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu dipaparkan kronologi aksi sekelompok orang yang melarang kru film 'Lastri' melakukan shooting di Wilayah Surakarta. Disebutkan juga adanya pembiaran oleh aparat kepolisian terkait aksi sepihak massa tersebut, padahal produser film telah mengantongi izin dari Mabes Polri.
Dipaparkan juga dalam surat itu, AKBS telah mengadukan kasus tersebut ke Polwil Surakarta setelah kru film 'Lastri' memutuskan mengurungkan shooting di Solo dan sekitarnya dengan alasan tidak adanya jaminan keamanan. Namun menurut AKBS, Polwil Surakarta hingga saat ini tidak merespons sama sekali pengaduannya.
Kasus film 'Lastri' ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang. "Telah terjadi pelanggaran HAM yang didiamkan saja oleh aparat yang seharusnya menjamin pelaksanaan HAM di negeri ini," ujar Kelik Ismunandar seusai mengirim surat.
Dengan pengaduan tersebut, lanjut Kelik, AKBS berharap Komnas HAM segera bertindak sesuai kewenangannya agar tidak menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum dan HAM di tanah air. (mbr/asy)











































