"Terima kasih buat hakim. Tetapi, itu bukan hukuman yang terbaik. Satu hari nanti pasti terungkap," komentar Ryan yang mengenakan jubah putih.
Hal ini disampaikan Ryan saat menunggu sidang di ruang tahanan wanita Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boelevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/12/2008).
Ingin Novel bebas? "No comment. Saya tidak bilang dia harus bebas atau tidak. Saya bisa pastikan 100 persen bukan putusan terbaik. Kita lihat nanti setelah sidang saya selesai," sahut Ryan.
Novel divonis 10 bulan karena terbukti melanggar pasal 480 ayat 1 tentang penadahan pada 1 Desember 2008. Vonis Novel lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Novel 4 tahun penjara. (aan/nrl)











































