"Terima kasih buat hakim. Tetapi, itu bukan hukuman yang terbaik. Satu hari nanti pasti terungkap," komentar Ryan yang mengenakan jubah putih.
Hal ini disampaikan Ryan saat menunggu sidang di ruang tahanan wanita Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boelevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel divonis 10 bulan karena terbukti melanggar pasal 480 ayat 1 tentang penadahan pada 1 Desember 2008. Vonis Novel lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Novel 4 tahun penjara. (aan/nrl)











































