"Saya minta sidang ditunda. Saya minta agar berkas yang di Jombang dijadikan satu. Jadi saya tidak sidang 2 kali. Saya akan sulit beradaptasi lagi. Saya berharap begitu," kata Ryan.
Ryan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boelevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/12/2008) 10.50 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Ryan, Rusdin Ismail, mengatakan akan menyampaikan penggabungan sidang dalam eksepsi.
Alasannya, menurut dia, agar Ryan dapat segera memperoleh kepastian hukum. "Selain itu, dari segi biaya akan lebih murah dan waktunya lebih cepat. Apalagi, rangkaian peristiwa ini menyatu, dan tidak terpisah. Seharusnya jaksa fleksibel agar menyatukan perkara ini," papar dia.
Rusdin menambahkan, permintaan itu juga sudah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, sekitar 15 ibu-ibu tampak berkerumun di depan sel, tempat Ryan menunggu sidang. Mereka pun sibuk mengambil gambar Ryan lewat ponsel. "Saya mau lihat Ryan dari dekat," kata seorang ibu.
Sidang Ryan yang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB hingga kini belum dimulai. (aan/nrl)











































